Sebagaimana diberitakan, sekelompok massa menyerang Masjid An Nasir, Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Kamis sekitar pukul 23.00 WIB. Akibatnya, satu kaca di masjid milik Jemaah Ahmadiyah itu pecah.
Bagi Siti Musdah Mulia, perusakan masjid Ahmadiyah pada malam takbiran itu sungguh menyedihkan. Kekerasan terhadap tempat ibadah itu melukai kesucian Idul Adha yang sedang dirayakan umat Islam di seluruh dunia.
Selain itu, perusakaan tersebut juga mencederai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan dasar Pancasila yang menghargai kemajemukan. Kekerasan itu juga melanggar UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah dan berkeyakinan.
"Negara tak boleh membiarkan kekerasan yang menciderai semangat beragama, kehidupan negara, dan konstitusi. Para pelakunya harus ditindak dan diproses hukum. Tak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang menodai Indonesia itu," katanya.
Pemerintah diminta untuk tidak membiarkan perilaku intoleran dan kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah atau kelompok minoritas lain. Kekerasan semacam ini terus berulang di berbagai daerah karena pemerintah cenderung membiarkannya.
"Pembiaran atas terjadinya kekerasan itu sebenarnya juga sama dengan pelanggaran hukum," katanya.
-source: nasional.lintas.me/go/nasional.kompas.com
No comments:
Post a Comment